Rabu, 30 Mei 2012

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

 30 Mei 2012


#Pengertian
-TUN                  : administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
-Keputusan TUN : penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

#Subyek dalam PTUN
-Penggugat          : seseorang/badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan TUN.
-Tergugat             : badan/pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. (pasal 1angka 6 UU no.5 tahun 1986 jo UU no.9 tahun 2004)

#Obyek PTUN
Obyek dalam PTUN berupa keputusan tata usaha negara dalam pasal 1 angka 3 dan keputusan fiktif negatif dalam pasal 3 UU no.5 tahun 1986 jo UU no.9 tahun 2004.
-Keputusan TUN : penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Unsur yuridis keputusan menurut hukum positif sbb:
1). suatu penetapan tertulis
2). dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
3). berisi tindakan hukum tata usaha negara
4). bersifat konkrit, individual dan final
5). menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/badan hukum perdata
-Keputusan fiktif negatif  : sikap pasif badan/pejabat tata usaha negara yang tidak mengeluarkan keputusan itu dapat disamakan dengan keputusan tertulis yang berisi penolakan meskipun tidak tertulis.
sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 3 UU no.5 tahun 1986 jo UU no.9 tahun 2004.

#syarat gugatan sengketa TUN
1. nama, wn, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat/kuasanya
2. nama jabatan, tempat kedudukan tergugat.
3. dasar gugatan (posita) dan hal yang diminta untuk di putus oleh PTUN (petitum)
4. disertai keputusan TUN yang di gugat ( P.56 UU no.5/1986)

#tenggang waktu pengajuan gugatan TUN dalam pasal 55 UU no. 5 tahun 1986 jo UU no.9 tahun 2004 bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya/ diumumkannya keputusan badan /pejabat tata usaha negara yang di gugat.

#alasan sengketa TUN
1. bertentangan dengan peraturan UU
2. bertentangan dengan asas2 umum pemerintah yang baik ( AAUPB )

#penyelesaian sengketa TUN (pasal 48 UU PERATUN no.5/1986)
1. upaya peradilan : upaya melalui badan peradilan, gugatan ke PTUN tingkat I banding ke PTUN dan Kasasi ke MA.
2. upaya administratif (P.50 UU peratun): upaya melalui instansi/ badan TUN (dilaksanakan dlm lingkungan pemerintah). prosedur ini terdiri atas 2 bentuk :
 1). banding administratif (P.51 (1) UU peratun)
 2). keberatan

#yang tidak termasuk pengertian keputusan TUN
1. keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata
2. keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
3. keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan
4. keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan kitab UU hukum pidana dan kitab UU hukum acara pidana/peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana
5. keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. keputusan TUN mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia
7. keputusan KPU, baik dipusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.



Created by : NengGhina (`▽´)9....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar